Sosialisasi Survei Penilaian Integritas

Disdikpora PPU mengadakan kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Berdasarkan kegiatan yang telah berlangsung tentang pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Artinya, proses pengadaan harus terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi syarat, dilakukan secara bersaing secara sehat dan tidak memihak.

 

Dalam pelaksanaannya, pengadaan juga harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Semua peserta harus diperlakukan sama, tanpa ada perlakuan khusus atau keberpihakan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh hasil pengadaan yang tepat sasaran baik dari sisi fisik, anggaran, maupun manfaatnya.

 

Proses pengadaan harus mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, kontrak kerja, pengawasan, hingga penerimaan dan serah terima barang/jasa. Seluruh tahapan tersebut harus dikerjakan secara tertib, profesional, dan teliti.